Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Dosen tetap yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat melaksanakan Tridharma sebagai Dosen tidak tetap pada Perguruan Tinggi lain dengan izin dari Perguruan Tinggi asal.
Koreksi Anda
