Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi dilarang: a. melakukan pengangkatan Profesor Kehormatan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3); b. mengangkat seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) sebagai Profesor Kehormatan; c. melakukan pengangkatan Profesor Kehormatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2); dan d. melibatkan pihak yang terbukti pernah melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dalam pengangkatan Profesor Kehormatan. (2) Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (3) Dalam hal setelah mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pelarangan pengangkatan Profesor Kehormatan selama 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pelarangan pengangkatan Profesor Kehormatan selama 3 (tiga) tahun. (5) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pelarangan pengangkatan Profesor Kehormatan secara permanen.
Koreksi Anda