Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan karier Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda