Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio Dosen. (2) Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional Dosen dibandingkan dengan pemenuhan persyaratan Dosen dan kinerja pelaksanaan tugas Dosen. (3) Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma; b. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma. (4) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan sertifikat pendidik untuk Dosen dari Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen. (5) Sertifikat pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencantumkan nomor sertifikat yang bersifat unik yang disediakan oleh Kementerian. (6) Proses sertifikasi untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan pada sistem yang dikelola oleh Kementerian. (7) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
Koreksi Anda