PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Strategi Pemerintah Daerah dalam melakukan kegiatan Penanggulangan HIV/AIDS meliputi :
a. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS melalui kerja sama dalam aspek legal, organisasi, pembiayaan, fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber dayamanusia;
b. meningkatkan advokasi, sosialisasi, dan mengembangkan kapasitas;
c. meningkatkan upaya penanggulangan HIV/AIDS yang merata, terjangkau, bermutu, dan berkeadilan serta berbasis bukti, dengan mengutamakan pada upaya preventif dan promotif;
d. meningkatkan jangkauan pelayanan pada kelompok masyarakat berisiko tinggi serta bermasalah kesehatan;
e. meningkatkan pembiayaan penanggulangan HIV/AIDS;
f. meningkatkan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang merata dan bermutu dalam penanggulangan HIV/AIDS;
g. meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pengobatan, pemeriksaan penunjang HIV/AIDS serta menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu sediaan obat dan bahan/alat yang diperlukan dalam penanggulangan HIV/AIDS; dan
h. meningkatkan manajemen penanggulangan HIV/AIDS yang akuntabel, transparan, berdayaguna dan berhasil guna.
(1) Dalam pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab meliputi:
a. melakukan penyelenggaraaan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan HIV/AIDS;
b. menyelenggarakan penetapan situasi epidemik HIV tingkat Daerah;
c. menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan kemampuan; dan
d. menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi dengan memanfaatkan sistem informasi.
(2) Penanggulangan HIV/AIDS dilaksanakan melalui kegiatan:
a. promosi kesehatan;
b. pencegahan penularan HIV melalui hubungan non seksual;
c. pemeriksaan diagnosis HIV;
d. pengobatan, perawatan dan dukungan; dan
e. rehabilitasi.
(3) Penanggulangan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan pemangku kepentingan.
(4) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam bentuk layanan komprehensif berkesinambungan.
(5) Layanan komprehensif berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan upaya yang meliputi semua bentuk layanan HIV/AIDS yang dilakukan secara paripurna mulai dari rumah, masyarakat sampai ke Fasyankes.
(1) Penanggulangan HIV/AIDS pada perusahaan, hotel, tempat hiburan malam dan karaoke.
(2) Kewajiban setiap perusahaan dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS meliputi :
a. mempermudah akses untuk dilakukan kegiatan penyebarluasan informasi dan Edukasi tentang IMS, HIV/AIDS serta kegiatan mobile VCT kepada karyawannya;
b. meyediakan tempat media KIE tentang IMS, HIV/AIDS yang mudah diakses;
c. memberikan kemudahan bagi karyawan ODHA untuk mengakes layanan kesehatan
d. memberikan prioritas pemberian dana CSR pada program penanggulangan HIV/AIDS.
(3) Setiap perusahaan wajib menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan standart yang berlaku.
(4) Larangan setiap perusahaan adalah:
a. membuka status HIV karyawan atau stafnya;
b. melakukan PHK sepihak karena status HIV karyawannya.
c. menjadikan tes HIV sebagai salah satu syarat dalam rekrutmen karyawan atau staf.
(1) Promosi kesehatan ditujukan untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pemberian informasi, komunikasi dan edukasi secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan HIV, menghilangkan stigma serta diskriminasi.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk advokasi, bina suasana, pemberdayaan, kemitraan dan peran serta masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya serta didukung kebijakan publik.
(3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan terlatih.
(4) Sasaran promosi kesehatan meliputi pembuat kebijakan, sektor swasta, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan pada kelompok rawan dan populasi kunci.
(6) Kelompok rawan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi :
a. ibu hamil;
b. penderita TBC;
c. penderita IMS;
d. pasien Hepatitis B dan C;
e. ibu rumah tangga;
f. keluarga ODHA;
g. Tenaga Kerja INDONESIA dan pasangannya; dan
h. Remaja (usia 15 tahun sampai dengan 24 tahun).
(7) Populasi kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. pengguna NAPZA suntik;
b. tuna susila;
c. pelanggan tuna susila;
d. gay, waria/transgender, dan laki-laki pelanggan/pasangan seks dengan sesama laki-laki; dan
e. warga binaan dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.
(1) Promosi kesehatan dapat dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan maupun program promosi kesehatan lainnya.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. iklan layanan masyarakat, penyuluhan dan sosialisasi informasi yang benar, bermutu, memadai dan mudah diakses dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat;
b. kampanye penggunaan kondom pada setiap hubungan seks berisiko penularan penyakit;
c. promosi kesehatan bagi remaja dan dewasa muda melalui pendidikan kecakapan hidup tentang pencegahan HIV/AIDS pada satuan pendidikan dasar di Daerah;
d. peningkatan kapasitas dalam promosi pencegahan penyalahgunaan napza dan penularan HIV kepada tenaga kesehatan, tenaga nonkesehatan yang terlatih; dan
e. program promosi kesehatan lainnya.
(3) Promosi kesehatan yang terintegrasi pada pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada pelayanan:
a. kesehatan peduli remaja;
b. kesehatan reproduksi dan keluarga berencana;
c. pemeriksaan asuhan antenatal;
d. IMS;
e. rehabilitasi napza; dan
f. TBC.
(1) Kegiatan promosi di lembaga pendidikan untuk guru dan peserta didik diselenggarakan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan dan instansi vertikal yang membidangi keagamaan di daerah.
(2) Untuk mencapai pengetahuan tentang HIV/AIDS serta membangun perilaku hidup sehat di kalangan anak didik, Perangkat Daerah yang menangani pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memasukan materi muatan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan mengenai materi pergaulan yang baik dengan pendekatan agama dan pengetahuan HIV/AIDS.
(1) Pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV/AIDS di masyarakat terutama populasi kunci.
(2) Pencegahan penularan dan penyebaran HIV/AIDS merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan/atau badan usaha.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya :
a. pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual;
b. pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan non seksual; dan
c. PPIA.
Pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual dilakukan melalui upaya untuk:
a. tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah;
b. setia dengan pasangan yang sah;
c. menggunakan kondom secara konsisten ketika berhubungan seksual dengan pasangan sah yang telah terinfeksi HIV/AIDS dan/atau IMS;
d. menghindari penyalahgunaan obat/zat adiktif;
e. meningkatkan kemampuan pencegahan melalui edukasi termasuk mengobati IMS sedini mungkin; dan
f. melakukan pencegahan lain, antara lain melalui sirkumsisi (khitan).
(1) Pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan non seksual ditujukan untuk mencegah penularan HIV melalui darah.
(2) Pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan non seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji saring darah pendonor;
b. pencegahan infeksi HIV pada tindakan medis dan non medis yang melukai tubuh; dan
c. pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA suntik.
(3) Uji saring darah pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai pedoman menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pencegahan infeksi HIV/AIDS pada tindakan medis dan non medis yang melukai tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan penggunaan peralatan steril dan mematuhi standar prosedur operasional serta memperhatikan kewaspadaan umum (universal precaution).
(5) Pengurangan dampak buruk pengguna NAPZA suntik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. program layanan alat suntik steril dengan konseling perubahan perilaku serta dukungan psikososial;
b. mendorong pengguna NAPZA suntik, khususnya pecandu opiat yang menjalani program terapi rumatan;
c. mendorong pengguna NAPZA suntik untuk melakukan pencegahan penularan seksual; dan
d. layanan konseling dan tes HIV/AIDS serta pencegahan/imunisasi hepatitis.
(1) PPIA dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan yang meliputi:
a. pencegahan penularan HIV/AIDS pada perempuan usia reproduktif;
b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada perempuan dengan HIV/AIDS;
c. pencegahan penularan HIV/AIDS dari ibu hamil dengan HIV ke bayi yang dikandungnya; dan
d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu dengan HIV/AIDS beserta anak dan keluarganya.
(2) PPIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PPIA dilakukan melalui kegiatan deteksi dini yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di setiap Fasyankes.
(2) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan darah pada ibu hamil paling sedikit 1 (satu) kali pada masa kehamilan.
(1) Setiap orang yang melakukan tes HIV/AIDS untuk keperluan pencegahan, pengobatan, dan dukungan termasuk penularan dari ibu hamil kepada bayi yang dikandungnya wajib dilakukan dengan cara melakukan konseling sebelum dan sesudah tes.
(2) Dalam hal keadaan khusus yang tidak memungkinkan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konseling dilakukan dengan konseling keluarga yang diatur berdasarkan Peraturan Walikota.
(3) Tes HIV/AIDS dilakukan secara sukarela dan melalui persetujuan dari orang yang bersangkutan.
(4) Persetujuan untuk dilakukan tes HIV/AIDS dapat dilakukan oleh keluarga terdekat yaitu suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak- anak kandung, saudara-saudara kandung atau pengampunya jika pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri atau pasien yang mengalami gangguan jiwa.
(5) Setiap orang yang berusia belum 18 (delapan belas) tahun atau masih dinyatakan anak-anak berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengakses layanan HIV/AIDS dapat membuat persetujuan dilakukan tes HIV/AIDS apabila mereka dapat menunjukkan kompetensinya dalam membuat keputusan.
(6) Kompetensi dalam membuat keputusan sebagaimana dalam ayat (5) yaitu:
a. mampu memahami informasi tentang pengetahuan HIV/AIDS yang telah diberikan kepadanya dengan cara yang jelas, menggunakan bahasa yang sederhana dan tanpa istilah yang terlalu teknis.
b. mampu mempercayai informasi tentang pengetauan HIV/AIDS yang telah diberikan.
c. mampu mempertahankan pemahaman informasi tersebut untuk waktu yang cukup lama dan mampu menganalisisnya dan menggunakannya untuk membuat keputusan secara bebas.
d. mampu memahami informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada hasil analisis konselor.
(1) Setiap orang yang karena pekerjaannya atau sebab apapun mengetahui dan memiliki informasi status HIV/AIDS seseorang wajib merahasiakannya.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. jika ada persetujuan/izin yang tertulis dari orang yang bersangkutan;
b. jika ada persetujuan/izin dari orangtua atau wali dari anak yang belum cukup umur, cacat, atau tidak sadar;
c. jika ada keputusan hakim yang memerintahkan status HIV/AIDS seseorang dapat dibuka;
d. jika ada kepentingan rujukan medis atau layanan medis, dengan komunikasi antar dokter atau fasilitas kesehatan dimana orang dengan HIV/AIDS tersebut di atas.
(3) Petugas kesehatan atau konselor dengan mempertimbangkan kondisi ODHA dapat membuka informasi kepada suaminya/isterinya dalam hal:
a. ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup;
b. Ada indikasi akan terjadi penularan pada pasangan tetap seksualnya;
dan
c. Untuk kepentingan pemberian pengobatan, perawatan dan dukungan pada pasangan seksualnya.
(1) Pemeriksaan diagnosis HIV/AIDS dilakukan melalui KTS atau KTIP.
(2) Pemeriksaan diagnosis HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan persetujuan pasien.
(3) Tes HIV/AIDS pada KTIP tidak dilakukan dalam hal pasien menolak secara tertulis.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal:
a. penugasan tertentu dalam kedinasan tentara/polisi;
b. keadaan gawat darurat medis untuk tujuan pengobatan pada pasien yang secara klinis telah menunjukan gejala yang mengarah kepada AIDS; dan
c. permintaan pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
(5) KTIP dianjurkan sebagai bagian dari standar pelayanan bagi:
a. setiap orang dewasa, remaja dan anak-anak yang datang ke Fasyankes dengan tanda, gejala, atau kondisi medis yang mengindikasikan atau patut diduga telah terjadi infeksi HIV/AIDS terutama pasien dengan riwayat penyakit TBC, IMS, Hepatitis dan wasting syndrom;
b. calon pengantin dalam konseling pra nikah;
c. asuhan antenatal pada ibu hamil dan ibu bersalin;
d. bayi yang dilahirkan oleh ibu dengan infeksi HIV;
e. anak-anak dengan gangguan pertumbuhan (suboptimal) atau kekurangan nutrisi (malnutrisi) di wilayah epidemi luas, atau anak dengan malnutrisi yang tidak menunjukan respon yang baik dengan pengobatan nutrisi yang adekuat (cukup);
f. laki-laki dewasa yang meminta sirkumsisi sebagai tindakan pencegahan HIV/AIDS; dan
g. Populasi kunci.
(1) Tes HIV/AIDS pada darah pendonor, produk darah dan organ tubuh dilakukan untuk mencegah penularan HIV melalui transfusi darah dan produk darah serta transplantasi organ tubuh.
(2) Tindakan pengamanan darah pendonor, produk darah dan organ tubuh terhadap penularan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uji saring darah/organ tubuh pendonor.
Pemeriksaan tes HIV/AIDS oleh petugas kesehatan harus sesuai standar yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengobatan HIV/AIDS bertujuan untuk mengurangi risiko penularan HIV/AIDS, menghambat perburukan infeksi oportunistik dan meningkatkan kualitas hidup pengidap HIV/AIDS.
(2) Pengobatan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan bersamaan dengan penapisan dan terapi infeksi oportunistik, pemberian kondom dan konseling.
(3) Pengobatan AIDS bertujuan untuk menurunkan sampai tidak terdeteksi jumlah virus (viral load) HIV dalam darah dengan menggunakan kombinasi obat ARV.
(1) Pengobatan HIV/AIDS dilakukan dengan cara pengobatan:
a. terapeutik;
b. profilaksis; dan
c. penunjang.
(2) Pengobatan terapeutik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengobatan ARV, pengobatan IMS, dan pengobatan infeksi oportunistik.
(3) Pengobatan profilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberian ARV pasca pajanan; dan
b. kotrimoksasol untuk terapi dan profilaksis.
(4) Pengobatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengobatan suportif, adjuvant dan perbaikan gizi.
(1) Perawatan dan dukungan HIV/AIDS harus dilaksanakan dengan pilihan pendekatan sesuai dengan kebutuhan:
a. perawatan berbasis fasilitas pelayanan kesehatan; dan
b. perawatan rumah berbasis masyarakat (Community Home Based Care).
(2) Perawatan dan dukungan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan secara holistik dan komprehensif dengan pendekatan biopsikososiospiritual yang meliputi :
a. tata laksana gejala;
b. tata laksana perawatan akut;
c. tata laksana penyakit kronis;
d. pendidikan kesehatan;
e. pencegahan komplikasi dan infeksi oportunistik;
f. perawatan paliatif.
(1) Pengobatan, perawatan dan dukungan dilakukan kepada orang yang terinfeksi HIV/AIDS.
(2) Setiap ODHA berhak mendapatkan pengobatan, perawatan dan dukungan yang diberikan oleh tenaga kesehatan terlatih dan berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa diskriminasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan informasi status kesehatan pasien yang berkaitan dengan HIV/AIDS sebelum melakukan tindakan medis.
(1) Dukungan terhadap ODHA dilakukan oleh Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat dan swasta.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberdayaan ODHA dalam berbagai kegiatan.
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengobatan HIV/AIDS yang jumlahnya memadai, mudah didapat, bermutu dan terjangkau.
(2) Setiap Fasyankes wajib memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan tanpa diskriminasi.
(1) Rehabilitasi pada upaya penanggulangan HIV/AIDS dilakukan terhadap setiap pola penularan HIV pada populasi kunci.
(2) Rehabilitasi pada upaya penanggulangan HIV/AIDS dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
(3) Rehabilitasi pada upaya penanggulangan HIV/AIDS ditujukan untuk mengembalikan kualitas hidup untuk menjadi produktif secara ekonomis dan sosial.
(4) Upaya rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.