Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan TBC dilakukan secara terintegrasi dengan penanggulangan program kesehatan yang berkaitan.
(2) Program kesehatan yang berkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diabetes melitus serta program kesehatan lain.
(3) Penanggulangan TBC secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan kolaborasi antara program yang bersangkutan.
Koreksi Anda
