Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengobatan HIV/AIDS yang jumlahnya memadai, mudah didapat, bermutu dan terjangkau.
(2) Setiap Fasyankes wajib memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan tanpa diskriminasi.
Koreksi Anda
