Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan daerah ini bertujuan untuk : a. melindungi kesehatan masyarakat; b. menurunkan angka kesakitan; c. mencegah kecacatan atau kematian; d. MEMUTUSKAN penularan TBC dan HIV/AIDS; e. mencegah resistensi obat; dan f. mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat TBC dan HIV/AIDS.
Koreksi Anda