Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Peraturan daerah ini bertujuan untuk :
a. melindungi kesehatan masyarakat;
b. menurunkan angka kesakitan;
c. mencegah kecacatan atau kematian;
d. MEMUTUSKAN penularan TBC dan HIV/AIDS;
e. mencegah resistensi obat; dan
f. mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat TBC dan HIV/AIDS.
Koreksi Anda
