Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan HIV/AIDS pada perusahaan, hotel, tempat hiburan malam dan karaoke.
(2) Kewajiban setiap perusahaan dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS meliputi :
a. mempermudah akses untuk dilakukan kegiatan penyebarluasan informasi dan Edukasi tentang IMS, HIV/AIDS serta kegiatan mobile VCT kepada karyawannya;
b. meyediakan tempat media KIE tentang IMS, HIV/AIDS yang mudah diakses;
c. memberikan kemudahan bagi karyawan ODHA untuk mengakes layanan kesehatan
d. memberikan prioritas pemberian dana CSR pada program penanggulangan HIV/AIDS.
(3) Setiap perusahaan wajib menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan standart yang berlaku.
(4) Larangan setiap perusahaan adalah:
a. membuka status HIV karyawan atau stafnya;
b. melakukan PHK sepihak karena status HIV karyawannya.
c. menjadikan tes HIV sebagai salah satu syarat dalam rekrutmen karyawan atau staf.
Koreksi Anda
