Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan HIV/AIDS pada perusahaan, hotel, tempat hiburan malam dan karaoke. (2) Kewajiban setiap perusahaan dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS meliputi : a. mempermudah akses untuk dilakukan kegiatan penyebarluasan informasi dan Edukasi tentang IMS, HIV/AIDS serta kegiatan mobile VCT kepada karyawannya; b. meyediakan tempat media KIE tentang IMS, HIV/AIDS yang mudah diakses; c. memberikan kemudahan bagi karyawan ODHA untuk mengakes layanan kesehatan d. memberikan prioritas pemberian dana CSR pada program penanggulangan HIV/AIDS. (3) Setiap perusahaan wajib menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan standart yang berlaku. (4) Larangan setiap perusahaan adalah: a. membuka status HIV karyawan atau stafnya; b. melakukan PHK sepihak karena status HIV karyawannya. c. menjadikan tes HIV sebagai salah satu syarat dalam rekrutmen karyawan atau staf.
Koreksi Anda