Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual dilakukan melalui upaya untuk: a. tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah; b. setia dengan pasangan yang sah; c. menggunakan kondom secara konsisten ketika berhubungan seksual dengan pasangan sah yang telah terinfeksi HIV/AIDS dan/atau IMS; d. menghindari penyalahgunaan obat/zat adiktif; e. meningkatkan kemampuan pencegahan melalui edukasi termasuk mengobati IMS sedini mungkin; dan f. melakukan pencegahan lain, antara lain melalui sirkumsisi (khitan).
Koreksi Anda