Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang karena pekerjaannya atau sebab apapun mengetahui dan memiliki informasi status HIV/AIDS seseorang wajib merahasiakannya. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. jika ada persetujuan/izin yang tertulis dari orang yang bersangkutan; b. jika ada persetujuan/izin dari orangtua atau wali dari anak yang belum cukup umur, cacat, atau tidak sadar; c. jika ada keputusan hakim yang memerintahkan status HIV/AIDS seseorang dapat dibuka; d. jika ada kepentingan rujukan medis atau layanan medis, dengan komunikasi antar dokter atau fasilitas kesehatan dimana orang dengan HIV/AIDS tersebut di atas. (3) Petugas kesehatan atau konselor dengan mempertimbangkan kondisi ODHA dapat membuka informasi kepada suaminya/isterinya dalam hal: a. ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup; b. Ada indikasi akan terjadi penularan pada pasangan tetap seksualnya; dan c. Untuk kepentingan pemberian pengobatan, perawatan dan dukungan pada pasangan seksualnya.
Koreksi Anda