Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan non seksual ditujukan untuk mencegah penularan HIV melalui darah. (2) Pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan non seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uji saring darah pendonor; b. pencegahan infeksi HIV pada tindakan medis dan non medis yang melukai tubuh; dan c. pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA suntik. (3) Uji saring darah pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai pedoman menurut ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pencegahan infeksi HIV/AIDS pada tindakan medis dan non medis yang melukai tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan penggunaan peralatan steril dan mematuhi standar prosedur operasional serta memperhatikan kewaspadaan umum (universal precaution). (5) Pengurangan dampak buruk pengguna NAPZA suntik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. program layanan alat suntik steril dengan konseling perubahan perilaku serta dukungan psikososial; b. mendorong pengguna NAPZA suntik, khususnya pecandu opiat yang menjalani program terapi rumatan; c. mendorong pengguna NAPZA suntik untuk melakukan pencegahan penularan seksual; dan d. layanan konseling dan tes HIV/AIDS serta pencegahan/imunisasi hepatitis.
Koreksi Anda