Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme kolaborasi TBC dan HIV dilakukan dengan cara : a. membentuk Kelompok Kerja TBC dan HIV; b. melaksanakan surveilans HIV pada pasien TBC; c. melaksanakan perencanaan bersama TBC dan HIV; dan d. melaksanakan monitoring dan evaluasi. (2) Kelompok Kerja dibentuk pada tingkat Kota, kecamatan, kelurahan, desa, dan Fasyankes, untuk mengoordinasikan kegiatan kolaborasi TBC dan HIV/AIDS dengan melibatkan lintas sektoral. (3) Pembentukan Kelompok Kerja TBC dan HIV ditetapkan dengan Keputusan WaliKota.
Koreksi Anda