Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme kolaborasi TBC dan HIV dilakukan dengan cara :
a. membentuk Kelompok Kerja TBC dan HIV;
b. melaksanakan surveilans HIV pada pasien TBC;
c. melaksanakan perencanaan bersama TBC dan HIV; dan
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) Kelompok Kerja dibentuk pada tingkat Kota, kecamatan, kelurahan, desa, dan Fasyankes, untuk mengoordinasikan kegiatan kolaborasi TBC dan HIV/AIDS dengan melibatkan lintas sektoral.
(3) Pembentukan Kelompok Kerja TBC dan HIV ditetapkan dengan Keputusan WaliKota.
Koreksi Anda
