Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi pada upaya penanggulangan HIV/AIDS dilakukan terhadap setiap pola penularan HIV pada populasi kunci. (2) Rehabilitasi pada upaya penanggulangan HIV/AIDS dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial. (3) Rehabilitasi pada upaya penanggulangan HIV/AIDS ditujukan untuk mengembalikan kualitas hidup untuk menjadi produktif secara ekonomis dan sosial. (4) Upaya rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda