Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pasien TBC dan/atau HIV/AIDS berkewajiban melaksanakan semua tahapan dalam penanganan kasus TBC dan/atau HIV/AIDS yang dilakukan tenaga kesehatan. (2) Setiap pasien TBC dan/atau HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib untuk : a. mematuhi semua tahapan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan; b. melakukan pengobatan; dan c. bertidak kooperatif pada tenaga kesehatan.
Koreksi Anda