Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Setiap pasien TBC dan/atau HIV/AIDS berkewajiban melaksanakan semua tahapan dalam penanganan kasus TBC dan/atau HIV/AIDS yang dilakukan tenaga kesehatan.
(2) Setiap pasien TBC dan/atau HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib untuk :
a. mematuhi semua tahapan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
b. melakukan pengobatan; dan
c. bertidak kooperatif pada tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
