Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian faktor resiko TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit TBC. (2) Pengendalian faktor resiko TBC dilakukan dengan cara : a. membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat; b. membudayakan perilaku etika berbatuk; c. melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas perumahan dan lingkungan sesuai dengan standar rumah sehat; d. meningkatkan daya tahan tubuh; e. menangani penyakit penyerta TBC; dan f. menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di Fayankes.
Koreksi Anda