Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Kediri. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Wali Kota Kediri. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. 6. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disebut HIV adalah virus penyebab Acquired Immunodeficiency Syndrome yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih yang melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita terutama dalam darah, air mani, cairan vagina dan air susu ibu. 7. Acquired Immunodeficiency Syndrome yang selanjutnya disebut AIDS, yang secara harfiah dalam bahasa INDONESIA berarti Sindrome Penurunan Kekebalan Tubuh adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi. 8. Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, penanganan dan rehabilitasi. 9. Penanggulangan Tuberkulosis dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome yang selanjutnya disebut Penanggulangan TBC DAN HIV/AIDS adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, MEMUTUSKAN penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat virus HIV, AIDS dan TBC. 10. Tuberkulosis Resisten Obat yang selanjutnya disebut TBC RO adalah suatu keadaan di mana kuman Micobacterium Tuberkulosis sudah tidak dapat disembuhkan dengan obat anti TBC (OAT) lini pertama. 11. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV. 12. Orang yang hidup dengan pengidap HIV/AIDS yang selanjutnya disebut OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja atau keluarga dari orang yang sudah terinfeksi HIV/AIDS. 13. Populasi kunci adalah seseorang atau kelompok yang memiliki resiko tinggi untuk tertular dan menularkan HIV/AIDS. 14. Kelompok rawan adalah kelompok masyarakat yang karena lingkup pekerjaan, lingkungan sosial, rendahnya status kesehatan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga akan mudah tertular HIV/AIDS dan TBC. 15. Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disebut IMS adalah penyakit- penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual. 16. Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 17. Konselor adalah pemberi pelayanan konseling yang telah dilatih keterampilan konseling HIV dan dinyatakan mampu. 18. Program Pencegahan HIV dari Ibu ke Anak yang selanjutnya disingkat PPIA adalah suatu program atau upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan HIV dari Ibu yang terinfeksi HIV kepada anaknya. 19. Dukungan adalah upaya-upaya yang diberikan kepada ODHA dan OHIDHA baik dari keluarga maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup. 20. Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala, guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV/AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV/AIDS dimana tes HIV dilakukan secara tanpa diketahui identitasnya. 21. Skrining adalah tes yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh untuk melihat status kesehatan. 22. Public Private Mix yang selanjutnya disebut PPM adalah pelibatan semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam upaya ekspansi layanan pasien TBC dan kesinambungan program penanggulangan TBC secara komprehensif di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan. 23. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan/atau masyarakat. 24. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 25. Peran Serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat di semua lapisan, sektor dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk meningkatkan jumlah dan mutu upaya masyarakat di bidang kesehatan. 26. Stigma adalah pengucilan terhadap orang atau suatu kelompok tertentu dengan memberi cap atau julukan tertentu tanpa alasan yang sah secara hukum. 27. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan baik langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. 28. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara. 29.Pengawas Menelan Obat yang selanjutnya disebut PMO adalah orang yang melakukan pengawasan menelan obat yang memiliki kriteriatinggal dekat dengan pasien Tuberkulosis; seseorang yang disegani/dihormati oleh pasien Tuberkulosis; dan secara sukarela mau membantu pasien tuberkulosis untuk menyelesaikan pengobatannya secara tuntas. 30. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda