Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan TBC dan/atau HIV/AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan pasien TBC. (2) Pembinaan dan pengawasan secara teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Satpol PP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda