Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV/AIDS di masyarakat terutama populasi kunci. (2) Pencegahan penularan dan penyebaran HIV/AIDS merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan/atau badan usaha. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya : a. pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual; b. pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan non seksual; dan c. PPIA.
Koreksi Anda