Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan merupakan upaya terpadu untuk memutus mata rantai penularan TBC di masyarakat.
(2) Pencegahan penularan dan penyebaran TBC merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
