Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan merupakan upaya terpadu untuk memutus mata rantai penularan TBC di masyarakat. (2) Pencegahan penularan dan penyebaran TBC merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda