Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan surveilans TBC dan/atau HIV/AIDS dilakukan pengumpulan data secara aktif dan pasif baik secara manual maupun elektronik.
(2) Pengumpulan data secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengumpulan data yang diperoleh langsung dari masyarakat atau sumber data lainnya.
(3) Pengumpulan data secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengumpulan data yang diperoleh dari Fasyankes.
(4) Untuk pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Fasyankes wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap setiap kejadian penyakit TBC dan/atau HIV/AIDS.
Koreksi Anda
