Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Daerah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
