Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan TBC dilaksanakan melalui kegiatan: a. promosi kesehatan; b. surveilans TBC; c. pengendalian faktor risiko; d. penemuan dan penanganan kasus TBC; e. pemberian kekebalan; dan f. pemberian obat pencegahan. (2) Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh Fasyankes dalam jejaring PPM meliputi : a. rumah sakit pemerintah dan swasta; b. pusat kesehatan masyarakat; c. dokter praktik mandiri; dan d. klinik pratama dan klinik utama.
Koreksi Anda