Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengobatan, perawatan dan dukungan dilakukan kepada orang yang terinfeksi HIV/AIDS. (2) Setiap ODHA berhak mendapatkan pengobatan, perawatan dan dukungan yang diberikan oleh tenaga kesehatan terlatih dan berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa diskriminasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan informasi status kesehatan pasien yang berkaitan dengan HIV/AIDS sebelum melakukan tindakan medis.
Koreksi Anda