Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Strategi Pemerintah Daerah dalam melakukan kegiatan Penanggulangan HIV/AIDS meliputi :
a. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS melalui kerja sama dalam aspek legal, organisasi, pembiayaan, fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber dayamanusia;
b. meningkatkan advokasi, sosialisasi, dan mengembangkan kapasitas;
c. meningkatkan upaya penanggulangan HIV/AIDS yang merata, terjangkau, bermutu, dan berkeadilan serta berbasis bukti, dengan mengutamakan pada upaya preventif dan promotif;
d. meningkatkan jangkauan pelayanan pada kelompok masyarakat berisiko tinggi serta bermasalah kesehatan;
e. meningkatkan pembiayaan penanggulangan HIV/AIDS;
f. meningkatkan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang merata dan bermutu dalam penanggulangan HIV/AIDS;
g. meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pengobatan, pemeriksaan penunjang HIV/AIDS serta menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu sediaan obat dan bahan/alat yang diperlukan dalam penanggulangan HIV/AIDS; dan
h. meningkatkan manajemen penanggulangan HIV/AIDS yang akuntabel, transparan, berdayaguna dan berhasil guna.
Koreksi Anda
