Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPIA dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan yang meliputi: a. pencegahan penularan HIV/AIDS pada perempuan usia reproduktif; b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada perempuan dengan HIV/AIDS; c. pencegahan penularan HIV/AIDS dari ibu hamil dengan HIV ke bayi yang dikandungnya; dan d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu dengan HIV/AIDS beserta anak dan keluarganya. (2) PPIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda