Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Promosi kesehatan dapat dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan maupun program promosi kesehatan lainnya.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. iklan layanan masyarakat, penyuluhan dan sosialisasi informasi yang benar, bermutu, memadai dan mudah diakses dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat;
b. kampanye penggunaan kondom pada setiap hubungan seks berisiko penularan penyakit;
c. promosi kesehatan bagi remaja dan dewasa muda melalui pendidikan kecakapan hidup tentang pencegahan HIV/AIDS pada satuan pendidikan dasar di Daerah;
d. peningkatan kapasitas dalam promosi pencegahan penyalahgunaan napza dan penularan HIV kepada tenaga kesehatan, tenaga nonkesehatan yang terlatih; dan
e. program promosi kesehatan lainnya.
(3) Promosi kesehatan yang terintegrasi pada pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada pelayanan:
a. kesehatan peduli remaja;
b. kesehatan reproduksi dan keluarga berencana;
c. pemeriksaan asuhan antenatal;
d. IMS;
e. rehabilitasi napza; dan
f. TBC.
Koreksi Anda
