Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi kesehatan dapat dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan maupun program promosi kesehatan lainnya. (2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. iklan layanan masyarakat, penyuluhan dan sosialisasi informasi yang benar, bermutu, memadai dan mudah diakses dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat; b. kampanye penggunaan kondom pada setiap hubungan seks berisiko penularan penyakit; c. promosi kesehatan bagi remaja dan dewasa muda melalui pendidikan kecakapan hidup tentang pencegahan HIV/AIDS pada satuan pendidikan dasar di Daerah; d. peningkatan kapasitas dalam promosi pencegahan penyalahgunaan napza dan penularan HIV kepada tenaga kesehatan, tenaga nonkesehatan yang terlatih; dan e. program promosi kesehatan lainnya. (3) Promosi kesehatan yang terintegrasi pada pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada pelayanan: a. kesehatan peduli remaja; b. kesehatan reproduksi dan keluarga berencana; c. pemeriksaan asuhan antenatal; d. IMS; e. rehabilitasi napza; dan f. TBC.
Koreksi Anda