Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan TBC dilakukan dengan cara : a. melakukan intervensi struktural guna menghentikan dampak negatif dari epidemi penyebaran TBC secara merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan dengan mengutamakan pada upaya preventif dan promotif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif ; b. meningkatkan ketersediaan pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia yang merata dan bermutu dalam penanggulangan TBC; c. meningkatkan manajemen Penanggulangan TBC yang didasarkan pada perencanaan, prioritas dan implementasi program berbasis data melalui prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabilitas serta mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat; dan d. meningkatkan koordinasi dan peran serta para pemangku kepentingan. e. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan TBC melalui kerja sama dalam aspek legal, organisasi, pembiayaan, fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia; (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda