Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melindungi hak pribadi dan hak asasi setiap orang yang terinfeksi HIV/AIDS dari stigma dan dikriminasi termasuk perlindungan dari kerahasiaan status HIV/AIDS. (2) Warga binaan yang terinfeksi HIV/AIDS memperoleh hak layanan kesehatan dan hak kerahasiaan yang sama dengan orang lain yangterinfeksi HIV/AIDS di luar lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan. (3) Seluruh Fasyankes yang telah memiliki fasilitas penanggulangan HIV/AIDS tidak boleh menolak memberikan akses layanan kesehatan pada pasien yang terinfeksi HIV/AIDS. (4) Tenaga Kesehatan atau Konselor dengan persetujuan ODHA dapat menyampaikan informasi kepada pasangan seksualnya dalam hal: a. ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup; b. ada indikasi telah terjadi penularan pada pasangan seksualnya; c. untuk kepentingan pemberian perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan pada pasangan seksualnya. (5) Tenaga Kesehatan atau Konselor dengan persetujuan ODHA dapat menyampaikan informasi kepada Manajer Kasus atau Pendamping dalam hal: a. ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup; b. untuk kepentingan pemberian perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan pada ODHA itu sendiri.
Koreksi Anda