Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pasien TBC dan/atau HIV/AIDS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. paksaan pemerintahan; dan/atau d. denda administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme, dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda