Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan dan dukungan HIV/AIDS harus dilaksanakan dengan pilihan pendekatan sesuai dengan kebutuhan: a. perawatan berbasis fasilitas pelayanan kesehatan; dan b. perawatan rumah berbasis masyarakat (Community Home Based Care). (2) Perawatan dan dukungan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara holistik dan komprehensif dengan pendekatan biopsikososiospiritual yang meliputi : a. tata laksana gejala; b. tata laksana perawatan akut; c. tata laksana penyakit kronis; d. pendidikan kesehatan; e. pencegahan komplikasi dan infeksi oportunistik; f. perawatan paliatif.
Koreksi Anda