Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Perawatan dan dukungan HIV/AIDS harus dilaksanakan dengan pilihan pendekatan sesuai dengan kebutuhan:
a. perawatan berbasis fasilitas pelayanan kesehatan; dan
b. perawatan rumah berbasis masyarakat (Community Home Based Care).
(2) Perawatan dan dukungan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan secara holistik dan komprehensif dengan pendekatan biopsikososiospiritual yang meliputi :
a. tata laksana gejala;
b. tata laksana perawatan akut;
c. tata laksana penyakit kronis;
d. pendidikan kesehatan;
e. pencegahan komplikasi dan infeksi oportunistik;
f. perawatan paliatif.
Koreksi Anda
