Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Kegiatan Kolaborasi TBC dan HIV/AIDS terdiri dari serangkaian kegiatan yang perlu dilaksanakan disemua tingkat manajemen maupun pelayanan kesehatan yang meliputi :
a. membentuk mekanisme kolaborasi antar program TBC dan HIV/AIDS antara lain:
1. penguatan koordinasi bersama program TBC dan HIV/AIDS di semua tingkatan;
2. melaksanakan surveilans TBC dan HIV/AIDS;
3. melaksanakan perencanaan bersama TBC dan HIV untuk integrasi layanan TBC dan HIV;
4. monitoring dan evaluasi Kegiatan TBC dan HIV;
5. mendorong peran serta komunitas dan LSM dalam upaya kolaborasi TBC dan HIV;
b. menurunkan beban TBC pada ODHA dan inisiasi pemberian ART dini dengan cara :
1. intensifikasi penemuan kasus TBC pada ODHA termasuk pada populasi kunci HIV/AIDS dan memastikan pengobatan TBC yang berkualitas;
2. pengobatan pencegahan dengan Isoniazid pada ODHA yang tidak menderita TBC;
3. penguatan pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di Fasyankes yang memberikan layanan HIV.
c. menurunkan beban HIV/AIDS pada pasien TBC dengan cara :
1. menyediakan tempat tes dan konseling pada pasien TBC;
2. meningkatkan pencegahan HIV/AIDS pada pasien TBC;
3. menyediakan pengobatan Pencegahan Kotrimoksasol pada pasien TBC dan HIV
4. memastikan perawatan, dukungan, dan pengobatan serta pencegahan HIV/AIDS pada pasien Koinfeksi TBC dan HIV/AIDS;
5. memastikan ketersediaan ART untuk pasien koinfeksi TBC dan HIV.
Koreksi Anda
