Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Kolaborasi TBC dan HIV/AIDS terdiri dari serangkaian kegiatan yang perlu dilaksanakan disemua tingkat manajemen maupun pelayanan kesehatan yang meliputi : a. membentuk mekanisme kolaborasi antar program TBC dan HIV/AIDS antara lain: 1. penguatan koordinasi bersama program TBC dan HIV/AIDS di semua tingkatan; 2. melaksanakan surveilans TBC dan HIV/AIDS; 3. melaksanakan perencanaan bersama TBC dan HIV untuk integrasi layanan TBC dan HIV; 4. monitoring dan evaluasi Kegiatan TBC dan HIV; 5. mendorong peran serta komunitas dan LSM dalam upaya kolaborasi TBC dan HIV; b. menurunkan beban TBC pada ODHA dan inisiasi pemberian ART dini dengan cara : 1. intensifikasi penemuan kasus TBC pada ODHA termasuk pada populasi kunci HIV/AIDS dan memastikan pengobatan TBC yang berkualitas; 2. pengobatan pencegahan dengan Isoniazid pada ODHA yang tidak menderita TBC; 3. penguatan pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di Fasyankes yang memberikan layanan HIV. c. menurunkan beban HIV/AIDS pada pasien TBC dengan cara : 1. menyediakan tempat tes dan konseling pada pasien TBC; 2. meningkatkan pencegahan HIV/AIDS pada pasien TBC; 3. menyediakan pengobatan Pencegahan Kotrimoksasol pada pasien TBC dan HIV 4. memastikan perawatan, dukungan, dan pengobatan serta pencegahan HIV/AIDS pada pasien Koinfeksi TBC dan HIV/AIDS; 5. memastikan ketersediaan ART untuk pasien koinfeksi TBC dan HIV.
Koreksi Anda