Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Penemuan kasus TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan secara aktif dan pasif.
(2) Penemuan kasus TBC secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. investigasi dan pemeriksaan kasus kontak;
b. skrining secara massal terutama pada kelompok rentan dan kelompok berisiko; dan
c. skrining pada kondisi situasi khusus.
(3) Penemuan kasus TBC secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan pasien yang datang ke Fasyankes.
(4) Penemuan kasus TBC ditentukan setelah dilakukan penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pasien TBC.
Koreksi Anda
