Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan Penanggulangan TBC.
(2) Penyelenggaraan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
Koreksi Anda
