Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan Penanggulangan TBC. (2) Penyelenggaraan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
Koreksi Anda