Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan kasus dalam Penanggulangan TBC dilakukan melalui kegiatan tata laksana kasus untuk memutus mata rantai penularan dan/atau pengobatan pasien. (2) Tata laksana kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengobatan dan penanganan efek samping di Fasyankes; b. pengawasan kepatuhan menelan obat oleh PMO; c. pemantauan kemajuan pengobatan dan hasil pengobatan; dan/atau d. pelacakan kasus mangkir. (3) Tata laksana kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelayanan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda