Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang mempublikasikan status TBC dan/atau HIV/AIDS seseorang kecuali dengan persetujuan yang bersangkutan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan stigma dan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada orang yang terduga atau disangka atau telah terinfeksi TBC dan/atau HIV/AIDS.
(3) Setiap orang yang terinfeksi TBC dan/atau HIV/AIDS dilarang menularkan kepada orang lain secara sengaja.
Koreksi Anda
