Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang mempublikasikan status TBC dan/atau HIV/AIDS seseorang kecuali dengan persetujuan yang bersangkutan. (2) Setiap orang dilarang melakukan stigma dan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada orang yang terduga atau disangka atau telah terinfeksi TBC dan/atau HIV/AIDS. (3) Setiap orang yang terinfeksi TBC dan/atau HIV/AIDS dilarang menularkan kepada orang lain secara sengaja.
Koreksi Anda