Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan promosi di lembaga pendidikan untuk guru dan peserta didik diselenggarakan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan dan instansi vertikal yang membidangi keagamaan di daerah. (2) Untuk mencapai pengetahuan tentang HIV/AIDS serta membangun perilaku hidup sehat di kalangan anak didik, Perangkat Daerah yang menangani pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memasukan materi muatan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan mengenai materi pergaulan yang baik dengan pendekatan agama dan pengetahuan HIV/AIDS.
Koreksi Anda