Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA.
9. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA.
10. Pemberdayaan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, dan penguatan kelembagaan sehingga Usaha Mikro mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
11. Pengembangan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro.
12. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
13. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
14. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro.
15. Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
16. Pelaku Usaha Mikro yang selanjutnya disingkat PUM adalah pelaku usaha mikro di Kota Bukittinggi.
17. Camat adalah kepala kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui sekretaris Daerah, yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
18. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota Bukittinggi.
Prinsip Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro:
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro;
d. peningkatan daya saing Usaha Mikro; dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Tujuan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro:
a. mewujudkan struktur perekonomian Daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
c. meningkatkan peran Usaha Mikro, dalam pembangunan Daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan masyarakat di Daerah dari kemiskinan.