Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro yang sudah memiliki izin.
(2) Fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro sebgaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Usaha Mikro dilakukan dalam bidang:
a. produksi dan pengolahan;
b. pemasaran;
c. sumber daya manusia;dan
d. desain dan teknologi.
Koreksi Anda
