Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Peningkatan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan:
a. fasilitasi standarisasi produk dan pengolahan;
b. perbaikan manajemen produksi;
c. penggunaan teknologi tepat guna;
d. pengembangan inovasi; dan/atau
e. bantuan alat kemasan modern.
Koreksi Anda
