Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan: a. fasilitasi standarisasi produk dan pengolahan; b. perbaikan manajemen produksi; c. penggunaan teknologi tepat guna; d. pengembangan inovasi; dan/atau e. bantuan alat kemasan modern.
Koreksi Anda