Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan Usaha Mikro dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu;
b. memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan alih teknologi yang mendukung bagi pengembangan dan peningkatan mutu produk;
c. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
d. memberikan insentif kepada Usaha Mikro yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup;
e. mendorong dan memfasilitasi Usaha Mikro untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual; dan/atau
f. mensosialisasikan spesifikasi peralatan dengan teknologi tepat guna sesuai dengan jenisusahanya.
Koreksi Anda
