Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemudahan pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan bagi produk Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilakukan dengan: a. mengoptimalkan ketersediaan bahan baku bagi PUM, agar dapat terus berproduksi; b. fasilitasi hubungan antara penyedia bahan baku dengan PUM; dan/atau c. penyediaan data informasi bahan baku usaha yang dapat diakses oleh PUM.
Koreksi Anda