Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Kemudahan pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan bagi produk Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilakukan dengan:
a. mengoptimalkan ketersediaan bahan baku bagi PUM, agar dapat terus berproduksi;
b. fasilitasi hubungan antara penyedia bahan baku dengan PUM; dan/atau
c. penyediaan data informasi bahan baku usaha yang dapat diakses oleh PUM.
Koreksi Anda
