Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pengembangan teknologi dilakukan dengan mengidentifikasi, menemukan, menguasai, menyebarluaskan, dan pendampingan teknis tentang teknologi baru yang tepat guna.
Koreksi Anda
