Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Kemitraan antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mewujudkan kemitraan antar Usaha Mikro;
b. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar;
c. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar Usaha Mikro;
d. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar;
e. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro;
f. mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan
g. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro.
Koreksi Anda
