Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Kemitraan antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. mewujudkan kemitraan antar Usaha Mikro; b. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar; c. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar Usaha Mikro; d. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar; e. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro; f. mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan g. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro.
Koreksi Anda