Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia PUM meliputi tahap: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi. (2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. penetapan peserta; b. penentuan instruktur/pelatih; c. penyusunan pedoman pendidikan dan pelatihan, modul, dan jadwal; dan d. penetapan tempat pelaksanaan. (3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara klasikal dan nonklasikal. (4) Tahap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penilaian terhadap hasil, manfaat, dan dampak pendidikan dan pelatihan terhadap PUM.
Koreksi Anda