Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia PUM meliputi tahap:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. evaluasi.
(2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. penetapan peserta;
b. penentuan instruktur/pelatih;
c. penyusunan pedoman pendidikan dan pelatihan, modul, dan jadwal; dan
d. penetapan tempat pelaksanaan.
(3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara klasikal dan nonklasikal.
(4) Tahap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penilaian terhadap hasil, manfaat, dan dampak pendidikan dan pelatihan terhadap PUM.
Koreksi Anda
