Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendataan; b. kemitraan; c. perizinan; d. penguatan kelembagaan; dan e. Koordinasi dengan para pemangku kepentingan. (3) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan orientasi peningkatan skala Usaha Mikro menjadi usaha kecil.
Koreksi Anda