Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendataan;
b. kemitraan;
c. perizinan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. Koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
(3) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan orientasi peningkatan skala Usaha Mikro menjadi usaha kecil.
Koreksi Anda
