Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan Usaha Mikro menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dalam rangka Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro di Daerah kepada Walikota.
(2) Walikota menyampaikan laporan hasil pemberian IUM dan hasil Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro di Daerah kepada Gubernur.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
