Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan Usaha Mikro dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh camat. (2) Dalam melaksanakan pedataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) camat berkoordinasi dengan perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan Usaha Mikro yang berfungsi sebagai koordinator data di tingkat kota. (3) Pendataan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan dan dilakukan pemutakhiran data, paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda