Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan Usaha Mikro dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro;
b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha Mikro;
c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan;
Koreksi Anda
