Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengembangan Usaha Mikro dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dilakukan dengan cara menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia PUM melalui lembaga pendidikan dan pelatihan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia PUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sumber daya manusia PUM.
(3) Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara intensif dan berkelanjutan sesuai dengan jenis Usaha Mikro.
Koreksi Anda
